Amnesti Tidak Untuk Narapidana Politik Bersenjata

Amnesti Tidak Untuk Narapidana Politik Bersenjata

Jakarta – Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tidak untuk narapidana politik makar bersenjata. “(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata,” kata Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Menurut Pigai, tak ada jaminan kepastian dan keamanan dari narapidana politik bersenjata apabila mendapatkan kebebasan dari pemberian amnesti.

“Siapa yang bisa memastikan setelah kami kasih amnesti, mereka tidak lakukan aksi lagi?” ujarnya.

Pigai mengatakan, narapidana politik bersenjata kemungkinan tidak akan lolos proses asesmen hukum yang tengah dilakukan oleh Kementerian Hukum. “Yang bersenjata agak riskan (bila diberikan amnesti),” ujarnya.

Bisa saja mereka yang memegang senjata, kata Pigai, setelah membunuh orang kemudian masuk penjara, lalu kami kasih amnesti, setelah keluar (penjara) dia bisa membalas lagi. “Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa,” ujarnya.

Menteri HAM itu mengatakan bahwa hal itu sebenarnya merupakan aspek humanisme, kemanusiaan. “Sebagai Menteri HAM dari sudut pandang saya, kemungkinan mungkin agak sulit untuk kami kabulkan mereka yang bersenjata,” ujarnya.

Sebaliknya, kata dia, amnesti oleh presiden akan diberikan kepada seluruh narapidana politik atau yang melakukan makar tanpa senjata.

“Mereka yang menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan, yang berbeda ideologi, yang berbeda pandangan, yang berbeda keberpihakan. Ada yang karena keberpihakan kepada rakyatnya kemudian mengucapkan kasus-kasus, kata-kata yang mengandung unsur makar karena ada berbeda ideologi memakai atribut-atribut yang bertentangan dengan negara. Itu akan diberikan amnesti, tapi bukan untuk yang bersenjata,” ujarnya.

Meski alasannya untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian, narapidana politik Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua tidak akan diberi amnesti.

“Yang lain semua dikasih, aktivis KNPB (Komite Nasional Papua Barat), aktivis apa pun semua diberikan kebebasan, setelah kebebasan jangan bikin (atau) menciptakan instabilitas, (tapi) ciptakan perdamaian,” kata dia.

Selain narapidana politik, amnesti diberikan juga kepada narapidana sakit berkepanjangan, lanjut usia (lansia), disabilitas, hamil, merawat bayi kurang dari tiga tahun, di bawah umur, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), hingga mereka yang terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Share Here: