
Akun Coretax 12 Juta Wajib Pajak Sudah Aktif
Jakarta – Pemerintah tengah gencar mensosialisasikan sistem otomatisasi coretax bagi wajib pajak di tanah air. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), saat ini kurang lebih sebanyak 12,15 juta atau 12.153.071 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Jumlah tersebut menurut dirjen pajak Bimo Wijayanto, sesuai dengan data pihaknya hingga 19 Januari 2026 atau pekan ini.
“Wajib pajak orang pribadi ada 11.225.314, wajib pajak badan ada 838.663 (wajib pajak), wajib pajak instansi pemerintah ada 88.871 (wajib pajak), wajib pajak pedagang melalui sistem elektronik ada 223 (wajib pajak PMSE),” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (19/1).
Adapun DJP juga mencatat sebanyak 282.047 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 231.375 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 36.498 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Untuk wajib pajak badan, tercatat sebanyak 14.048 SPT disampaikan dalam mata uang rupiah dan 33 SPT dalam mata uang dolar AS. Adapun wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat pelaporan dari 91 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan dua wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) mencapai 9.151.722.
DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
Baca:BI: Deputi Gubernur BI Juda Agung Ajukan Pengunduran Diri

