
AHY Mengaku Tidak Tahu Soal HGB Pagar Laut
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak tahu tentang adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024,” kata pria yang akrab disapa AHY itu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).
AHY menjelaskan bahwa HGB pagar laut itu sudah ada sejak 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Dia mengaku tidak menerima laporan tentang adanya HGB pagar laut saat menduduki jabatan itu.
Saat ini, kata dia, Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi HGB itu untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologi penerbitannya.
AHY mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang memungkinkan untuk mengevaluasi hingga mencabut sertifikat HGB atau SHM jika ditemukan cacat hukum, baik secara prosedural maupun material.
“Ada ketentuan sebelum 5 tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh,” ucapnya.
Kemudian AHY mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas. Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua,” ujarnya.
Kemarin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Nusron mengatakan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan. Kata dia, sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.
Selain ada 9 bidang atas nama perseorangan, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Baca dong: https://reporter-channel.com/menteri-atr-bpn-akui-pagar-laut-banten-bersertifikat-hgb/



