9 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Ratusan Miliar Dibekuk, Terlibat Pembunuhan Kacab Bank

9 Tersangka Pembobol Rekening Dormant Ratusan Miliar Dibekuk, Terlibat Pembunuhan Kacab Bank

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening dormant (tidak aktif) dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Dua dari 9 total tersangka yang dibekuk terlibat kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang Bank swasta beberapa waktu lalu.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.

Sindikat diiketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening dormant atau rekening yang tidak aktif, untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Kamis (25/9).

Modus eksekusi sindikat pembobolan rekening dormant, menurut Brigjen Helfi, dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.

Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok peran yakni pertama pihak oknum Karyawan Bank, inisial AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager).

Yang kedua, Pelaku Pembobolan antara lain C alias K yang menjadi otak pelaku dan mengaku sebagai Satgas, DR (Konsultan hukum), serta NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal), R (Mediator), dan TT (Fasilitator keuangan ilegal).

Selain itu, kelompok ketiga yang berperan ssbagai Pelaku Pencucian Uang, yakni DH (Pembuka blokir rekening), dan IS (Pemilik rekening penampungan).

Polisi membeberkan bahwa Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain UU Perbankan dengan Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar, UU ITE Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta, UU Transfer Dana dengan Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar, dan UU TPPU yakni Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.
Baca dong:Desakan MBG Dihentikan Akibat Keracunan Merajalela, Istana Buka Suara

Share Here: