
7 Produk Pangan Bersertifikat Halal Mengandung Unsur Babi, Kok Bisa Lolos?
Jakarta – Kasus yang satu ini jelas kelalaian fatal dalam pengawasan produk pangan. Produk pangan yang sudah diberikan label halal, justru ditemukan unsur babi dalam kandungannya. Yang bikin jadi pertanyaan, kok bisa beredar. Dalih si produsen tidak mencantumkan keterangan mengandung unsur babi dalam kemasannya.
Temuan produk pangan mengandung unsur babi itu diumumkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta. Total ada 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. 7 produk pangan sudah bersertifikat halal dan 2 lainnya tidak bersertifikat halal.
“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Haikal Hasan dikutip dari Antara, Senin (21/4/2025).
Berikut rinciannya 7 produk bersertifikat halal tapi mengandung unsur babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow) yang juga diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Philippines, dan diimpor PT Dinamik Multi Sukses.
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) yang diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) yang juga diproduksi Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China, dan diimpor PT Catur Global Sukses.
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow).
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi PT Hakiki Donarta
- Larbee-TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial.
Sementara 2 produk lainnya yang belum tersertifikasi halal, dan mengandung unsur babi:
- China; AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd dan diimpor oleh PT Aneka Anugrah Abadi;
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia.
Menurut Haikal, produk ini telah diberikan sanksi oleh BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, untuk dua produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Baca dong: Di Tengah Nego Tarif Resiprokal, Barang Ekspor Indonesia Ke AS Naik



