408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Dari Arab Saudi

408 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Dari Arab Saudi

Tangerang – Sebanyak 408 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi. Mereka melanggar dokumen keimigrasian atau overstay di negara itu.

“Mereka pekerja migran kita yang melanggar aturan keimigrasiaan. Mayoritas overstay,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha di Tangerang, Selasa, 14 Januari 2025.

Dari ratusan pekerja migran asal Indonesia yang telah diupayakan pemulangan itu, kata Judha, terindentifikasi setelah petugas keimigrasian negara Arab Saudi menggelar operasi penertiban warga negara asing. Mereka yang terjaring, mendapat tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku di negara itu.

“Dapat kami sampaikan bahwa proses fasilitasi pemulangan PMI ini sudah dilakukan sejak Sabtu, 11 Januari 2025 kemarin sebanyak 211 orang, dan hari ini 14 Januari 2025, sebanyak 197 orang,” ujarnya.

Menurut Judha, dari ratusan warga negara Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai asisten rumah tangga di negara yang masih berstatus moratorium itu, secara tidak langsung telah masuk daftar blacklist.

“Kesadaran masyarakat untuk berangkat ke luar negeri dengan cara yang benar menjadi kunci pelindungan. Pelindungan itu bukan hanya dilakukan negara. Masing-masing individu juga bertanggung jawab melindungi dirinya sendiri melalui jalan yang benar, prosedur yang benar,” kata Judha.

Kata Judha, seiring banyaknya permasalahan soal keimigrasian, terjadi peningkatan terhadap catatan kasus nonprosedural di negara luar yang dialami warga Indonesia.

“Datanya selalu naik turun, namun kami perkirakan bahwa banyak warga negara kita yang berstatus tidak memiliki dokumen,” ujarnya.

Hal itu bisa diperkirakan karena sejak tahun 2015 Indonesia sudah menerapkan moratorium pengiriman Tenaga Kerja ke Arab Saudi. “Namun, banyak pekerja migran Indonesia yang kemudian berangkat ke sana tidak sesuai prosedur,” kata dia.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) telah menjemput pemulangan 179 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural setelah dideportasi oleh pihak pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian.

Ratusan PMI yang mayoritasnya kaum perempuan itu dipulangkan ke tanah air melalui penerbangan Jeddah-Jakarta dengan ketibaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Selasa (14/1) dini hari.

“Hari ini ada 197 PMI. Yang sebelumnya pada malam kemarin, sekitar 200 PMI sudah di pulangkan,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding.

Penjemputan pemerintah terhadap 197 PMI ini adalah bentuk komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya. Kasus pendeportasian atau pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia oleh pemerintah Arab Saudi, hingga saat ini telah mencapai kurang lebih 500 orang.

Langkah tegas itu dilakukan Arab Saudi, akibat banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski masih berstatus moratorium penempatan di negeri itu.

“Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain,” kata Karding.

Share Here: