18 Agustus Ditetapkan Jadi Cuti Bersama Pemerintah

18 Agustus Ditetapkan Jadi Cuti Bersama Pemerintah

Jakarta – Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait pengaturan libur nasional dan cuti bersama. Melalui keputusan SKB, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI.

Melalui keterangan tertulisnya, Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Perubahan terbaru ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

“untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi, Kamis (7/8/2025).

Disebutkan pula, Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan seperti upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif. Imam mengajak masyarakat memanfaatkan tambahan cuti bersama itu untuk kegiatan positif.

Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK hari ini dan dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. Rapat dihadiri oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah.

Melalui Menko PMK Pratikno, selanjutnya SKB ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Baca dong: Diadukan Tom Lembong, BPKP Tegaskan Auditornya Bekerja Profesional

Share Here: