
13 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perlakuan Tak Manusiawi di Daycare Little Aresha Jogja
Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlakuan tak manusiawi terhadap anak-anak di daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Penetapan dilakukan usai gelar perkara di Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan ke-13 tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh.
“13 orang tersangka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujar Eva.
Soal motif, Eva menyebut masih dalam pendalaman penyidik.
Sebelumnya, penyidik Polresta Yogyakarta menggerebek daycare tersebut pada Jumat (24/4/2026) sore dan mengamankan 30 orang. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat.
“Karena ada juga yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya,” kata Riski.
Berawal dari Laporan Mantan Karyawan
Eva menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan mantan karyawan yang menyaksikan sendiri perlakuan tidak manusiawi di tempat tersebut.
“Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva.
Karyawan tersebut akhirnya memilih mengundurkan diri karena tidak tahan menyaksikan kondisi anak-anak yang ditelantarkan dan diduga dianiaya.
Tak Berizin, Pemkot Siapkan Pendampingan
Kasus ini juga mengungkap fakta bahwa daycare Little Aresha beroperasi tanpa izin. Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta Retnaningtyas memastikan hal itu setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perizinan.
“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujar Retnaningtyas, Sabtu (25/4/2026).
Pemerintah Kota Yogyakarta kini tengah mendata jumlah anak dan orangtua yang terdampak, sekaligus menyiapkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para korban.
“Kami akan melakukan pendampingan psikologi maupun konselor hukum untuk mendampingi bagi anak-anak yang sudah ada di sana,” kata Retnaningtyas.
DP3AP2KB bersama Dinas Pendidikan juga mulai mendata seluruh daycare di Kota Yogyakarta sebagai langkah evaluasi menyeluruh. Saat ini, area depan daycare telah dipasangi garis polisi.



