reporter-channel – MD (33 thn) seorang wanita di Ambon, Maluku, tewas beberapa hari setelah dipaksa berhubungan badan. Pelakunya adalah pacar korban sendiri FW (38 thn).
Korban sebelumnya dijemput oleh FW di depan lorong Batu Gantung Ganemo, Kecamatan Nusaniwe, Maluku. Dalam keadaan mabuk, pelaku membawa korban ke sebuah penginapan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon dan memaksa berhubungan badan, Senin (15/6/2020).
Kepala Subbag Hubungan Masyarakat Polresta Pulau Ambon Ipda M. Titan mengatakan, di dalam kamar penginapan, pelaku memaksa si wanita untuk berhubungan badan dan korban sempat menolak.
“Korban dipaksa berhubungan badan. Korban tidak mau. Korban sempat dipaksa hingga di maki, lalu korban menuruti keinginan pelaku,” kata Titan.
Menurut Titan, korban sebelum meninggal sempat merasakan perih di sekitar bahwa perut. Kejadiaan baru diketahui keluarga korban dan baru menempuh jalur hukum, Minggu (19/6/2020).
“Jadi sebelum meninggal, korban sempat bercerita ke saksi (mungkin rekan korban), TA, R, SL, MS dan AM, seputar masalah perih di perutnya. Diduga akibat tindakan pelaku. Pihak Polresta sudah terima laporan,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku FW di sekitar rumahnya. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Ditangkap tadi malam di Batu Gantung, Kelurahan Kudamati. Pelaku sudah resmi di tersangkakan oleh penyidik dan ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 dan atau 351 ayat 1, ancaman hukuman penjara 7 Tahun,” tambahnya.