reporter-channel – Wakil Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Prof Edward Omar Syarif Hiariej dicekal KPK keluar dari Indonesia. Hal ini dilakukan selain agar tersangka tidak melarikan diri dan juga untuk mempermudah penyidikan selanjutnya.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Wakil Menkumham dicekal bersama 3 tersangka lainnya selama 6 bulan karena diduga terlibat perkara suap dan gratifikasi yang sedang ditangani.
“Pencegahan dilakukan agar mereka tetap di salam negeri, karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” ucap Ali Fikri.
Surat pencekalan keluar negeri sudah dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham dari 29 November kemarin. KPK rencananya akan kembali memanggil Edward minggu depan untuk diperiksa sebagai tersangka.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang terdiri dari 3 penerima, yang disinyalir Wakil Menkumham beserta 2 orang asistennya, dan 1 orang lagi adalah pemberi suap, pada 9 November 2023 lalu.
Edward Omar Sharif Hariej diduga menerima uang Rp.7 milyar dan gratifikasi dari pemilik PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, untuk pengesahan status badan hukum oleh Dirjen Administrasi Hukum dan HAM, Kemeterian Hukum dan HAM. Kasus ini mencuat karena laporan dari Indonesia Police Watch (IPW).