reporter-channel – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 terendah sekitar 1.2% dengan nominal Rp.35.750 dan tertinggi 7,5% dengan nominal Rp.223.280, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no.31 tahun 2023.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Selasa sore (21/11/2023).
“Secara nominal kenaikan upah minimum terendah sebesar 35.750 Rupiah dan yang tertinggi 223.280 Rupiah,” ucap Indah.
Menurut Indah, besaran UMP yang sudah ditetapkan masing-masing pemerintah provinsi sudah mulai diserahkan kepada kementerian secara bertahap dengan batas waktu sampai Selasa (21/11/2023) pukul 23:59 WIB.
Hingga menjelang malan ada sebanyak 26 provinsi dari 38 jumlah provinsi di seluruh Indonesia sudah menetapkan kenaikan UMP. Namun dari jumlah tersebut ada 2 provinsi yang menetapkan di bawahnya.
Penentuan kenaikan upah minimum pekerja disusun dengan formula yang tertuang di PP no.51 tahun 2023 dan hasil kesepakatan dari pengusaha, perwakilan buruh dan pemerintah daerah.
Besaran UMP yang ditetapkan pun jumlahnya bervariasi.
Pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun harus diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas, kinerja dan kemampuan perusahaan.