
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta, Ibnu Chaldun
Maraknya tindak pidana perdagangan orang mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperketat penerbitan paspor.
Ditjen imigrasi bahkan menunda penerbitan paspor bagi warga indonesia yang diduga akan bekerja ke luar negeri secara ilegal atau nonprosedural.
Penundaan penerbitan paspor ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM DKI Jakarta, Ibnu Chaldun, usai menggelar sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang, di jakarta utara, Rabu (5/7).
“Langkah yang harus kami lakukan adalah tidak atau lebih selektif dalam memberikan paspor kepada para pemohon,” ujar Ibnu Chaldun.
Menurut Ibnu Chuldun, petugas imigrasi akan lebih selektif dalam menerbitkan paspor terutama kepada pemohon dengan usia produktif yakni antara 17 tahun hingga 45 tahun.
Meski persyaratan pembuatan paspor terpenuhi, namun pihak imigrasi tetap akan melakukan wawancara pemohon terkait tujuan pembuatan paspor.
Wawancara bahkan dilakukan secara berlapis, baik saat pengajuan paspor di kantor imigrasi, maupun di tempat pemeriksaan imigrasi saat keberangkatan.
Jika paspor digunakan untuk tujuan wisata, pemohon wajib melampirkan negara tujuan, tempat penginapan hingga jadwal kembali ke tanah air.
Demikian juga jika paspor digunakan untuk bekerja, para pemohon wajib memenuhi prosedur atau persyaratan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI.
Kebijakan penundaan penerbitan ini sebagai salah satu upaya Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang yang makin marak.
Dalam satu bulan terakhir ini saja, Satgas TPPO Polri menyelamatkan 1.982 korban perdagangan orang dan menangkap 714 orang tersangka.