reporter-channel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Selatan, menciduk 3 kurir narkoba jaringan internasional, saat hendak mengantar sabu melalui jalur perairan, menuju Bangka-Belitung.
3 kurir narkoba yang berhasil ditangkap polisi, Rawalidi (37 thn), warga Jalan Mayor Zen Lorong Terusan Laut, Rt 15 Rw 3, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Rawalidi bertugas membawa narkoba. Zaliarfani (47 thn) warga Desa Upang Karya, Rt 6 Rw 2, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, bertugas sebagai pengemudi perahu cepat.
Sementara tersangka Ahmad Suganto (39 thn), warga jalan Abi Kusno Cokro Suyoso, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, yang bertugas memberi perintah, oleh petugas tidak dihadirkan mengingat untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain 3 kurir narkoba, Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 Kg, yang dikemas dalam kemasan teh Cina bertuliskan Guan Yin Wang, 5 unit telepon genggam di dalam sebuah tas ransel warna hitam dan 1 unit perahu cepat.
3 kurir narkoba ditangkap berawal dari informasi masyarakat, jika akan ada pengiriman barang haram antar provinsi, melalui jalur perairan Sumatera Selatan. pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib.
Polisi yang mendapat informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan, tepat di dermaga Stasiun Kertapati jalan Ki Marogan, Palembang, petugas berhasil menangnakap tersangka rawalidi yang membawa tas berisi narkoba, saat naik di dalam perahu cepat yang dikemudikan tersangka Zaliarfani.
Rencananya kedua tersangka ini akan mengantar sabu yang berasal dari Aceh dengan melewati perairan menuju Bangka Belitung , kedua tersangka ini merupakan pengedar narkoba jaringan internasional.
“2 orang ini ditangkap saat hendak membawa sabu ke Bangka di Dermaga Kertapati, Palembang. Speed boat isinya hanya 2 orang tersangka ini,” ungkap Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Selasa (1/8/2023).
Tersangka Rawalidi mengaku sudah 3 kali mengantar narkoba dengan imbalan sekali mengantar sebesar 5 juta rupiah.
Sementara itu Zaliarfan, mengaku dirinya sudah 1 tahun menyewakan perahu cepat kepada tersangka Rawalidi. Perahu cepatya disewa tersangka sekali pergi sebesar 4.5 juta rupiah sekali perjalanan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.