reporter-channel – Terlilit utang pinjaman online, seorang mahasiswa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, justru harus berurusan dengan polisi.
Yazid Setiadi (21 thn) warga Cangkuang, Kabupaten Bandung nekat membuat laporan palsu kepada polisi.
Dalam laporannya Yazid seolah-olah menjadi korban begal, demi membohongi orang tua agar dibelikan laptop baru.
Dari keterangan penyidik, Yazid membuat laporan palsu karena terlilit utang. Awalnya, dia membuat laporan ke polsek Cangkuang, pada 18 Juli 2023, seolah mengaku jadi korban pembegalan oleh orang tak dikenal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pada awalnya ada masyarakat yang melaporkan korban pembegalan di Polsek Cangkuang pada Kamis, 20 Juli 2023.
“Jadi ada yang melapor bahwa yang bersangkutan pada 18 Juli 2023 jam 23.00 WIB itu didatangi oleh tiga motor,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 20 Juli 2023.
Dalam laporan di Polsek Cangkuang Yazid mengaku jika laptop milinya dirampas pelaku, tidak sampai disitu Yazid juga mengaku akan dibunuh dengan clurit.
Kasus ini kemudian terbongkar, setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa sejumlah saksi dan mencocokan dengan keterangan Yazid.
Polisipun menyisir TKP sesuai keterangan awal ke penyidik. Akal bulus Yazid akhirnya terbongkar, karena tak ada saksi satu pun termasuk rekaman cctv yang melihat peristiwa pembegalan pada hari tersebut.,
Yazid nekat membuat laporan palsu dibuat karena memiliki hutang ke pinjol sebesar 1,4 juta rupiah, untuk menutupi hutangnya dia terpaksa menggadaikan laptopnya.
“Iya, karena takut sama orang tua, laptopnya tidak ada, dan sering ditanyain tiap hari laptopnya di mana,” ujar YS saat ditanya oleh Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.
Dengan skenario bohong ini, tadinya Yazid berharap orang tuanya percaya, dengan harapan bisa dibelikan laptop baru.
Kini Yazid harus menjalani pembinaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, karena terbukti melanggar pasal 220 KUHP. Barang siapa mengadu atau melaporkan suatu tindak pidana, namun hal teesebut tidak terjadi atau bohong, terancam hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.