reporter-channel – RAD (41 thn) seorang ibu di Depok tega menjual anak perempuannya seharga Rp.3 juta untuk melayani T yang merupakan pria warga negara asing.
RAD mengaku melakukan hal tersebut karena terlilit pinjaman online (Pinjol), sehingga membujuk anaknya agar berhubungan badan dengan T.
“Menurut pengakuannya, RAD terjerat pinjol. Jadi bujuk anaknya dengan dalih membantu orangtua,” jelas Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto., Minggu (12/11/2023).
Adapun RAD memaksa putrinya melakukan hubungan suami istri dengan T, setelah keduanya tiba di salah satu apartemen kawasan Cibubur, Kota Depok.
“RAD memaksa kepada korban melayani pelaku T, lalu pelaku RAD keluar kamar dan tinggal lah korban bersama pelaku T,” jelasnya lebih lanjut.
Mengetahui peristiwa yang dialami oleh keponakannya, paman dan tante korban pun melapor ke polisi.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu sehingga RAD dan T, yang merupakan pelaku eksploitasi seksual anak di bawah umur berhasil diringkus.
“T yang merupakan WNA Mesir juga sudah berhasil ditangkap Jumat (10/11/2023) kemarin di apartemen kawasan Cibubur.
Polres Metro Depok sedang berkordinasi dengan imigrasi Depok untuk menangani hal ini,” tutupnya.