reporter-channel – 2 orang Petani Kopi diamankan Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatra Selatan, lantaran nekat bertani ganja dipelataran rumah.
Kapolres Oku Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, 2 tersangka yang diamankan adalah Sypa Agus Cahyo (21 thn) dan Giri Ropika(22 thn).
Keduanya merupakan warga Desa Tanjung bulan, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Oku Selatan, yang sehari-hari bekerja sebagai Petani Kopi.
“Dari kediaman masing masing tersangka di temukan tanaman ganja yang di tanam di dalam kantong polybag dan di simpan di halaman rumah,” ujar Kapolres saat Jumpa Pers, Kamis (15/06/2023).
Menurut Indra, Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat, bahwa keduanya sering menjual ganja di wilayah tempat tinggal mereka. Polisi lantas melakukan penggerebekan dirumah Giri, dan polisi menemukan barang bukti tanaman ganja di halaman rumah tersangka.
“Dari tangan tersangka Giri, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa Tiga pohon ganja dengan tinggi kurang lebih 2-5 cm, dua buah polybag hitam dan satu buah baskom motif bunga yang digunakan tersangka untuk menanam ganja tersebut,” tegasnya.
Setelah mengamankan tersangka Giri, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya bernama Sypa, yang masih 1 desa.
“Dari tersangka Sypa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik polybag berisi tanaman ganja setinggi 67 cm yang diletakkan tersangka di depan rumahnya,”ungkap Kapolres.
Kedua petani kopi kini diamankan di Mapolres Oku Selatan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,