reporter-channel – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota membekuk sindikat pengoplos gas tabung 3 Kg, ke tabung gas 12 dan 50 Kg di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat.
3 tersangka, Agus Salim (32 thn), Syah Bilal Sitorus (28 thn), dan Kusdianto (40 thn), diringkus petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota usai kedapatan menjadi pengoplos gas bersubsidi beberapa waktu lalu
“Jadi ketiga tersangka ini melakukan penyulingan gas berukuran 3 Kg ke 12 Kg dan 50 Kg,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Senin (29/5/2023).
Modus operandi dari sindikat ini adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung gas 12 dan 50 Kilogram.
Dari aksinya ini, para pelaku bisa meraup keuntungan 150 Ribu sampai 500 Ribu Rupiah per/tabungnya.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, terungkapnya sindikat pengoplos gas subsidi ini berawal dari adanya aduan masyarakat. Warga mencurigai salah satu rumah yang berlokasi di Jalan H Soeparman, RT 01/01, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, menjadi tempat penyulingan gas.
Setelah dioplos, mereka lalu menjual gas tabung ukuran 12 Kg dan gas tabung ukuran 50 Kg, kepada konsumen.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 982 tabung berbagai ukuran, alat suntik gas, segel serta 4 kendaraan sebagai barang bukti
Ketiga pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancamannya pidana 6 tahun penjara atau denda Rp60 Miliar