reporter-channel – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi Jimly Asshiddiqie didampingi oleh anggota Bintan R Saragih dan Sekertaris anggota Wahiduddin Adams, membacakan keputusan sidang putusan, bahwa 6 hakim konsitusi melanggar kode etik, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Dalam sidang putusan, Jimly mengatakan, majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga diberi sanksi teguran lisan.
“Hakim terbukti melanggar kode etik, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, sepanjang terkait yang merendahkan MK dan diberi sanksi teguran tertulis ” ucap Jimly.
Sidang majelis kehormatan digelar terkait adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi MK, yang diketuai oleh Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden, pada Senin (16/10/2023). Dalam putusan yang nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun. Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi kontraversi karena adanya laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah. Mereka menganggap terdapat bebagai kejanggalan