reporter-channel – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, kembali gelar sidang penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (22/6/2020). Sidang novel baswedan digelar jam 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan Replik (jawaban) jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan Jaksa Satria Irawan mengatakan menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan 2 terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
JPU tetap berpegang teguh pada surat tuntutan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Dimana mereka menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) dengan hukuman 1 tahun penjara.
“JPU telah mempertimbangkan berbagai aspek, yuridis, non-yuridis, serta keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa,” kata Satria.
Sebelumnya Senin (15/6/2020), tim penasihat hukum 2 terdakwa Rudy Heriyanto dalam nota pembelaan atau pleidoi meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Pertama meminta agar menyatakan terdakwa tidak bersalah seperti dalam dakwaan penuntut umum,” ucap Rudy.
Menurut Rudy, tuntutan 1 tahun penjara terhadap kliennya merupakan tuntutan yang sangat berat. Karena itu dia minta 2 kliennya dibebaskan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Rudy juga meminta agar majelis hakim bisa mengembalikan nama baik Rahmat dan Ronny.