
Satgas Anti Mafia Bola Serahkan 7 Tersangka ke Kejari Sleman
reporter-channel – Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas AMB) serahkan 7 orang tersangka kasus suap yang melibatkan klub sepakbola Indonesia pada November 2018 lalu.
Satgas AMB telah melengkapi berkas penyidikan perkara tahap II atau telah P21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 16 Januari 2024.
Ketua Tim Penyidikan Satgas anti mafia bola AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum Kabupaten Sleman, Yogyakarta dan kemudian juga proses persidangan nanti juga di Pengadilan Negeri Sleman.
“Alhamdulillah pada pukul 13.30 WIB (tadi) kami telah merampungkan tahap dua tersebut dan kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Made Redi dalam Press Release yang digelar di depan gedung Ditreskrimsus Polda DIY, Kamis 18 Januari 2024.
Ketujuh orang tersangka tersebut berinisial RP, R, K, AS, DRN, VW dan KM. Untuk DRN, VW, dan KM sudah dilakukan penahanan.
Dari 7 tersangka tersebut, menurut Made terdiri dari 3 tersangka sebagai pemberi uang suap dan juga 4 tersangka yang menerima uang suap dan satu tersangka masih buron dengan inisial GAS.
“Untuk GAS kami sudah membuat daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah sebar ke wilayah (seluruh Indonesia) supaya semua wilayah ataupun kami dari Direktorat Siber Bareskrim Polri tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap GAS tersebut,” ujarnya.
Made menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan dengan UU nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, adapun untuk yang memberikan suap, satgas AMB mengenakan dengan pasal 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 15 juta rupiah. Sedangkan penerima suap disangkakan dengan pasal 3 dengan pidana 3 tahun dan denda 15 juta rupiah.



