reporter-channel – Pasangan muda yang belum menikah ditangkap polisi. Mereka adalah pasangan remaja CR dan SPR, ditangkap Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau, Sumatera, karena diketahui sebagai pembuang bayi hasil hubungan terlarang mereka ke salah satu panti asuhan di Pekanbaru.
Dihadapan polisi pasangan remaja pembuang bayi mengaku sudah menjalin hubungan saat duduk di bangku SMK, mereka nekat membuang bayi hasil hubungan karena takut ketahuan oleh orang tua.
Sebelumnya Jum’at (26/6/2020), sepasang remaja mendatangi panti asuhan di Jl. Tiung kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau. Saat akan meletakan bayi, mereka ketahuan oleh pengurus panti. Di hadapan pengurus, mereka mengaku menemukan bayi dan sudah melapor ke polisi. Pengurus lalu menerima bayi dan meminta kartu identitas CR. Besoknya, pengurus panti menyerahkan bayi dan SIM CR ke Polsek Tampan, Pekanbaru, Riau. Dari laporan pengurus panti, polisi langsung menangkap CR di kediamannya Desa Limau Manis, Ukui.
Bayi yang diperkirakan usia 2 hari, kini dirawat di rumah sakit Bhayangkara Polda Riau. Kasusnya masih dalam penyelidikan. Jika terbukti menelantarkan bayi, CR dan SPR terancam hukuman sesuai pasal 76-b UU No.35 tahun 2014.