reporter-channel – Tim gabungan satuan narkoba Polres Jakarta Barat bersama Bareskrim Polri dan Polda Riau mengungkap jaringan narkoba Malaysia di sebelas lokasi berbeda, di Jakarta, Tangerang dan Medan.
Dari operasi ini polisi menangkap 20 orang kurir dengan barang bukti narkotika sebanyak 224 kilogram sabu dan 11 ribu 3 ratus butir pil ekstasi senilai 342 miliar rupiah.
Penangkapan terhadap salah satu pelaku ini dilakukan polisi di Bandara International Kualanamu, Medan. Pelaku ditangkap saat hendak terbang ke Jakarta dengan membawa barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
“Pengungkapan narkotika itu dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 20 tersangka yang kami ungkapkan dari jaringan (narkotika) internasional Malaysia, Aceh, Riau, Jambi, Pulau Jawa, ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M. Syahduddi, Jumat (3/11/2023).
Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi sebanyak 224 kilogram sabu dan 11300 butir pil ekstasi senilai 342 miliar rupiah dari 11 lokasi berbeda di Jakarta, Medan dan Tangerang, Banten.
Adapun tersangka yang diamankan adalah TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, FT. Penangkapan dilakukan tiga di Banten, satu Jakarta Barat, satu Deli Serdang, Sumatera Utara, satu Riau, dua Jakarta Timur, satu Jakarta Pusat dan dua Jawa Barat.
Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi gabungan antara bareskrim polri, polres Jakarta Barat dan polda Riau terkait adanya informasi peredaran narkoba dalam jaringan skala besar dari Malaysia ke Riau dan pulau Jawa.
Dengan menggunakan tehnik controlled delivery, para pelaku beserta barang bukti akhirnya berhasil ditangkap dan disita.
Saat ini tim penyidik masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui pemasok dan bandar besar dari jaringan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal pidana kurungan 5 tahun penjara.