
Polres Bogor Tangkap 9 Orang Mucikari Penjual Remaja di Bawah Umur
Kedapatan menjual gadis dibawah umur 9 muncikari ditangkap aparat satreskrim polresta bogor kota di sejumlah rumah kost di kota Bogor.
Para tersangka menjual jasa kencan seksual yang memasarkan remaja perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Selain menjajakan korbannya di media sosial para pelaku juga mengiming-imingi korban bekerja di restoran dengan gaji jutaan rupiah.
Dari 9 muncikari ini 2 tersangka diantaranya bahkan masih dibawah umur, dan diciduk di sejumlah tempat di kota Bogor.
Para pelaku ditangkap periode April-Juni 2023. Polisi mengatakan, mengatakan mereka bukan satu komplotan yang sama karena ditangkap di kesempatan terpisah.
“Terkait kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang, yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang. Dari 9 tersangka itu sebanyak 7 tersangka dewasa dan 2 tersangka di bawah umur,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso Senin, (12/6).
Total ada 6 anak baru gede yang dieksploitasi dengan melayani lelaki hidung belang oleh para pelaku.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa para pemilik rumah kost karena diduga mengetahui terjadinya aksi penjualan para korban.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, telepong genggam, dan alat kontrasepsi.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun meringkuk di hotel prodeo.