reporter-channel – Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan terhadap puluhan ribu tanaman ganja di ladang seluas 5 hektar berlokasi di perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (6/10/2023).
“Luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan 5 hektar dengan jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen. Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi delapan ribu batang ganja per hektar,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S.
Ia menyampaikan, penemuan ladang itu berawal dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Aceh Utara terhadap AR (32 tahun) yang merupakan pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja dengan barang bukti 18 kg ganja di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang pada 8 September 2023 lalu.
Dari pengungkapan kasus itu, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap D (38 tahun) selaku penjaga ladang ganja pada 6 Oktober 2023 di rumahnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka D menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun tersangka AR, selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke ladang ganja milik tersangka AR dan menemukan ladang ganja di 5 titik lokasi terpisah,” ujar Deden.
Adapun setelah menemukan ladang ganja, pihaknya kemudian memusnahkan puluhan ribu tanaman ganja dengan cara dibakar dan sebagian lagi diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti.