reporter-channel – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus bentrokan dua kelompok warga yang menyebabkan Gaspar Rahantoknam (44 thn) meninggal dunia akibat terkena tembakan.
Peristiwa itu terjadi di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023).
“Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin (6/11/23).
Hengki menjelaskan, dari belasan tersangka, sembilan di antaranya sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
“Sementara dua orang masih DPO (daftar pencarian orang) dan masih terus dikejar oleh tim tindak Resmob Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penangkapan kepada FO, EU, MW, dan PM alias O. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Rabu (11/10/23).
Pelaku pertama yang telah ditangkap tidak lama dari kejadian bernama Felix Oliver (31) pada Selasa (31/10/2023). Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari kronologis yang didapat, peristiwa penembakan bermula saat korban Gaspar dan keempat temannya bertolak dari Rama Plaza Pondok Gede, Kota Bekasi.
Tujuannya adalah rumah Edwin yang berada di Jalan Titian Indah, di rumah Edwin Felix dan kawan-kawan mempersiapkan diri dengan beragam senjata karena mendengar akan ada serangan.
Setelah turun dari kendaraan, Gaspar terlibat cekcok dengan pelaku dan terjadilah peristiwa penembakan. Gaspar tewas dengan luka tembak di kepala, tepatnya di pelipis sebelah kiri. Berdasarkan hasil otopsi dari RS Polri Kramatjati, peluru tidak menembus kepala, tetapi bersarang di kepala korban.