
Surabaya – 2 oknum anggota polisi ditembak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur karena melawan saat akan ditangkap.
2 anggota Polisi yaitu Rizki (34) dan Agus (36), keduanya diketahui komplotan pengedar narkotika. Rizki ditangkap di sebuah rumah Jl. Tambak Segaran, Surabaya, Jawa Timur, dengan barang bukti Shabu seberat 14 Kg dan 500 butir Ekstasi.
Sementara Agus ditangkap di Perumahan Griya Asa Ponorogo, Jawa Timur, dengan barang bukti Sabu seberat 26.88 Gram.
Selain menahan 2 oknum, Polisi juga menahan 4 orang lainnya serta barang bukti Sabu seberat 27 Kg, 507 butir Ekstasi, alat timbang, senapan angin dan pistol mainan.
Tersangkanya yaitu, Latifa alias Rara (27) warga Jl. Tenggumung, Surabaya, Fitria (21) warha Jl. Demak, Surabaya, Zaidan (18) warga Taman Irawati, Surabaya dan Ficki (28) warga Jl. Demak, Surabaya.
Dihadapan penyidik. Rizki dan Agus mengaku terlibat bisnis narkoba sudah 3 bulan. Sementara salah satu tersangka Latifa alias rara, mengaku diimingi akan mendapatkan imbalan 10 juta untuk mengantarkabarang dengan sistem ranjau.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkoba. Lalu Polisi menangkap Ficki, Fitria dan Zaidan dengan barang bukti Sabu seberat 40 Gram dan 7 butir Ekstasi, di Jl. Demak, (21/7/2020).
Dari sini Polisi mendapati Rizki dan pacarnya Latifa dengan barang bukti 14 Kg Sabu dan 500 butir Ekstasi, di rumah kost Jl. Tambak Segaran, Surabaya. Dari kedua tersangka, Polisi juga mendapati 3 bungkus Sabu dengan berat masing-masing 1 Kg, jaringan lapas berinisial HR.
Dari pengembangan, Polisi menangkap Agus dengan barang bukti 26.88 Gram Sabu, di Perumahan Griya Asa Ponorogo, Jawa Timur.