reporter-channel – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membekuk 6 orang pengedar narkotika mirip perangko jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi serta alat pembuatan ekstasi dengan berat total 66, 9 Kg
Pengungkapan kasus narkotika tersebut didapat dari beberapa lokasi yaitu, Penjaringan (Jakarta Utara), Cikoko, Kalibata (Pancoran Jakarta Selatan) dan terakhir Clasdrntein Lab/Home Industri Ekstasi yang berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat. Jumat, (15/03/2024).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, total barang bukti berupa 66,9 Kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru mengandung Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuat ekstasi.
“Jadi Barang Bukti berupa 66,9 Kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru itu Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuatan ekstasi,” Ujar Hengki. Jumat, (15/03/2024).
Dari kasus ini sebanyak 6 orang tersangka berhasil diamankan yaitu IP, DY, HP, NK, AL, dan B, kelimanya ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.
Penyitaan barang haram ini dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa dari rincian terdiri dari Ganja 66,9 Kg merusak 2.500 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 lembar LSD 416 Gram serbuk warna biru merusak 500 orang dengan asumsi 1 orang mengkonsumsi 1 pil.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.