Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukajadi, Kota Bandung yang dijadikan tempat pembuatan narkotika jenis tembakau sintetis.
Pembuatan tembakau sintetis tersebut dilakukan di dua lokasi. Sementara itu di tempat terpisah polisi juga meringkus seorang pengedar ganja.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para pelaku membuat produk tembakau sintetis di Jalan Sukajadi dan Sukasari. Mereka berinisial FKWD (36), RTR (28), SH (22), IMS (23), DEA (26) dan RN (25).
“Jadi untuk modus operandinya yaitu ada dua tempat yang dijadikan home industry yaitu Sukajadi dan Sukasari. Itu bentuk home industry tembakau sintetis, kemudian untuk di Cibeunying Kaler itu adalah kasus narkotika jenis ganja,” ujar Kombes Budi.
Selain menangkap enam pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,8 kilogram tembakau sintetis siap edar beserta alat produksi, dan 946 gram ganja.
Kombes Budi Sartono menambahkan, para pelaku sudah memproduksi tembakau sintetis sejak satu tahun lalu. Mereka menjual produk mereka di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.
Keenam pelaku akan dijerat dengan pasal 113 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjaran dan denda sebesar 1 Miliar rupiah.