reporter-channel – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional, berhasil diungkap polisi.
12 orang tersangka yang terlibat dalam kasus jual beli ginjal berhasil diamankan, dua diantaranya merupakan oknum polisi dan petugas migrasi.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menjual ginjal kepada pembeli senilai 200 juta rupiah, dan memberikan kepada pemilik ginjal sebesar 135 juta rupiah,
Para pelaku meraup keuntungan sebesar 65 juta rupiah dari satu ginjal yang berhasil dijual.
Oknum anggota polisi yang terlibat mengaku , menerima 615 juta rupiah dari para pelaku, sebagai imbalan untuk mengurus kasus tersebut.
Sedangkan oknum petugas imigrasi menerima uang sejumlah 3,5 juta rupiah dari setiap korban agar bisa berangkat ke Kamboja.
Modus para pelaku merekrut para korban melalui aku facebook dan juga dari mulut ke mulut, setelah mendapatkan calon korban, para pelaku memberangkatkan para korban melalui bandara internasional Ngurah Rai, Bali, dengan memalsukan rekomendasi famili gathering ke luar negeri dari beberapa perusahaan.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan bakal menindak tegas anggota yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu disampaikan Wahyu menyikapi oknum polisi berinisial Aipda M terlibat kasus perdagangan ginjal di Bekasi, Jawa Barat ke Kamboja.
“Apabila ditemukan ya tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali, sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang serupa terulang lagi ke depan,” kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menggerebek salah satu tempat yang dijadikan tempat penampungan calon penjual ginjal di Tarumajaya, Kabupatrn Bekasi beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga ke Kamboja, petugaspun mengamankan dua belas orang tersangka yang kini ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya.