reporter-channel – Sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan uang palsu di Lampung, tepatnya Desa Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, digerebek polisi, Minggu (20/08/2023).
Dari rumah ini, polisi menyita seribuan lembar uang kertas palsu pecahan 100 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah yang tersebar di ruang tamu, ruang keluarga, lemari pakaian hingga bawah kasur.
Pembuat uang palsu di Lampung adalah seorang buruh serabutan bernama Basuki Rohmat alias Gamot (43 thn), uang palsu dibuat dengan kertas biasa dan dicetak menggunakan mesin printer.
Penangkapan pembuat uang palsu ini dibenarkan Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, pada Jum’at (25/8/2023).
Ditangkapnya pelaku, sambung Kapolsek, bermula saat pelaku berulang kali membeli Minum minuman serta rokok Selalu mengunakan uang pecahan 50 ribu, yang diduga Uang palsu beredar di warung Pedagang Keliling di hiburan malam beberapa waktu lalu.
“Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya didapati bahwa pelaku sedang berada di rumahnya tepatnya di Kampung Surabaya Ilir Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan polisi mengungkap pembuatan uang palsu di Lampung telah berlangsung sejak 4 bulan lalu. Oleh tersangka Basuki Rohmat, uang palsu dibelanjakan saat di arena hiburan malam dan warung-warung saat malam hari.
Uang palsu yang disita senilai lebih dari 88 juta rupiah. Peralatan pembuatan uang palsu turut disita. Penyidikan kasus ini masih akan dikembangkan polisi untuk mencari tersangka lain yang turut mengedarkan uang palsu buatan tersangka Basuki Rohmat.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.