reporter-channel – 3 tersangka kurir sabu asal Malaysia yang disergap polisi di sebuah kafe di Dusun Sungai Daun, Desa Melenggang, Kecamatan Sekayam, pada Rabu 9 Agustus lalu, dihadirkan pada press rilis di Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu (12/8/2023).
Ketiga pelaku Siling, Julianto dan Pinosit ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu sabu asal Malaysia seberat 19.9 Kg.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat.
“Di hari itu ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada Sabu yang melintas dari luar ke wilayah kita, berkat informasi tersebut pihak Polsek Sekayam melaporkan hal tersebut ke Kapolres Sanggau, selanjutnya Kapolres Sanggau berkoordinasi dengan kita Direktorat Narkoba Polda Kalbar,” terangnya.
Kombes Pol Thelly menjelaskan tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari.
“Pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023 dilakukan pengintaian oleh Tim dan di hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 Wib, diketahui ada mobil pickup berada di salah satu cafe yang terletak di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Kalbar,” ujarnya.
Dalam penyergapan ini polisi berhasil mengamankan dua orang dengan inisial JS dan SI yang membawa narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil pickup yang dikendarai mereka dan ditemukan 2 buah tas ransel berwana hitam yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat kurang lebih 20 kilogram.
Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang dengan inisial PS di Desa Nekan Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2).