reporter-channel – Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bongkar kasus tindak pidana perdagangan orang berupa pengiriman pekerja wanita migran Indonesia secara ilegal ke wilayah Timur Tengah.
Dalam operasi, polisi berhasil menangkap 2 pelaku wanita yang merupakan ibu rumah tangga dan langsung dan digiring ke Polda. Kedua pelaku tersebut yaitu NA (32 thn) warga asal Jakarta Timur dan JN (59 thn) warga asal Purwakarta, Jawa Barat. Mereka bedua terbukti dengan sengaja melakukan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri secara ilegal.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari Kantor Imigrasi dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ada penundaan keberangkatan 3 orang dewasa dan 1 anak berusia 6 tahun di bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada Sabtu (21/10/2023).
“Modus operandi yang digunakan 2 pelaku, membagi tugas masing-masing. NA bertugas untuk menampung calon tenaga kerja. Sementara ada pelaku lain yang berada di timur tengah menerima tenaga kerja untuk ditempatkan,” ucap Tri.
Kejadian berawal dari para korban yang mengetahui pelaku sering mengirim tenaga kerja ke luar negeri, lalu minta dikirim bekerja di luar negeri. Dan pelaku menjanjikan korban bisa bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Qatar dengan menggunakan visa wisata.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah Paspor, Handphone dan Dokumen lainnya sebagai barang bukti. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para pelaku bakal dijerat dengan undang-undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.