reporter-channel – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sukses membongkar laboratorium pembuatan Tembakau Gorilla di Bekasi Jawa Barat, Selasa, (13/9/2024).
Polisi berhasil membekuk seorang tersangka berinisial OS (29 thn), sementara 2 tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan buron.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menyewa rumah di perumahan mewah untuk dijadikan laboratorium rahasia.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa (24/9/24).
Kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai dua rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.
Selain itu diamankan juga daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, timbangan digital, botol spray, dan alat suntik.
Tersangka OS mengaku bekerja atas perintah VG, OS dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk membikin tembakau sintetis, namun OS hanya dibayar Rp22,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka OS dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.