reporter-channel – Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 46.477,64 gram atau 46 kilogram sepanjang bulan September 2023 yang berasal dari lima kasus yang berhasil diungkap pihak Kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Batam.
“Dari 46 kg sabu yang berhasil diamankan, kami berhasil menangkap 11 orang tersangka,” ungkap Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun, dilansir dari laman antaranews, Selasa (3/10/23).
Irjen. Pol. Drs. Tabana Bangun menjelaskan, dari kasus yang pertama pada tanggal 11 September 2023, pihaknya berhasil menangkap enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial AR, RH, YS, AA, AS dan HA serta mengamankan barang bukti sabu sebanyak 2.972 gram. Untuk perkara ini, satu orang tersangka berinisial E, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian pada perkara yang kedua pada tanggal 11 September 2023, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IS dan satu orang lagi menjadi DPO. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 993,50 gram,” jelas Kapolda.
Lalu pada kasus yang ketiga pada tanggal 12 September 2023, pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka berinisial BS dan tiga ditetapkan menjadi buronan yang sampai saat ini masih dalam pencarian anggota.
Pada kasus yang keempat pada tanggal 25 September 2023, pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial FZ dan GY serta satu orang ditetapkan masuk daftar pencarian orang berinisial ABG.
“Dalam pengungkapan kasus yang keempat ini, kami bekerja sama dengan Bea Cukai Batam. Kami berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 39.579,6 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China dan disimpan di dalam dua ransel. Sabu ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Depok, Jawa Barat,” jelasnya.
Sementara untuk kasus yang kelima pada hari yang sama, tanggal 25 September 2023, di lokasi yang berbeda petugas Kepolisian juga menangkap satu orang tersangka berinisial SR dengan barang bukti 1.000 gram sabu.
Para tersangka dijerat uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.