
Polisi Bekuk Suami Istri Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay
www.reporter-channel.com – Polisi bekuk pasangan suami istri penipuan tiket konser Coldplay.
Sudbit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Arditya Bona Forta dan istrinya Widya di kampung halaman mereka di Bantul, Yogyakarta Jumat (19/5) lalu.
Polisi bekuk tersangka setelah adanya laporan korban penipuan pembelian tiket konser grup band Coldplay yang akan manggung di Jakarta.
Direktur Reskrisus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyebut korban mencapai 60 orang. Dia juga memastikan dua pelaku adalah pasangan suami-istri.
“Yang pertama statusnya mereka suami istri, statusnya suami istri,” kata Aulianysah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2023).
Dari tangan tersangka Polisi menyita uang tunai 257 juta rupiah, link website, tangkapan layar komunikasi dengan para korban, satu unit komputer serta beberapa telepon genggam.
“Korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang. Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta,” jelas Auliansyah.
Dalam aksinya pasutri berusia muda ini membuka jasa titip dan penjualan tiket konser musik grup band Coldplay melalui website @ fintrove_id yang mereka beli dari sebuah akun di twitter.
Untuk meyakinkan para korban mereka menulis komentar seolah-olah testimoni dari konsumen sambil mengunggah sebuah tiket asli.
Bagi konsumen yang berminat dan sebagai bentuk komitmen akan membeli tiket konser kepada mereka kedua tersangka meminta para korban untuk mentransfer uang sebesar 50 ribu rupiah.
Para korban kemudian diberikan tenggat waktu selama satu jam untuk melunasi harga tiket yang sudah dipesan jika tidak dilunasi uang komitmen sebesar 50 ribu rupiah sebelumnya akan hangus.
Selama beraksi dalam sebulan terakhir jumlah korban penipuan oleh pasangan suami istri ini mencapai 60 orang.
Buat menghilangkan jejak kedua tersangka juga membeli nomor rekening bank orang lain sebagai tempat menampung dana hasil penipuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancamam hukuman maksimal 20 tahun penjara.