
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu_dolar Amerika di Mapolres Sukabumitransformed
Dua orang pria di Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan uang palsu dalam pecahan dolar Amerika dan Belanda.
Penangkapan ini berkat informasi dari warga yang mencurigai adanya praktik jual beli uang palsu di Kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.
Jumlah uang dolar yang diamankan polisi pun begitu fantastis, yakni mencapai tiga puluh tiga triliun.
Saripudin (50), dan Agus Tatang, (55), ditangkap satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, di dua tempat berbeda.
“Dari tangan kedua tersangka kami menyita uang palsu pecahan satu juta dolar AS sebanyak 2.200 lembar” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Ahad (9/7).
Awalnya polisi menangkap Saripudin di Kecamatan Nagrag, Kabupaten Sukabumi, berdasarkan informasi jual beli dolar palsu dari masyarakat.
Sedangkan Agus ditangkap di kawasan Bogor, hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pertama.
Dari penangkapan keduanya, polisi menemukan 22 gepok dolar Amerika palsu senilai 33 triliun rupiah, yang akan dijual senilai 25 juta rupiah pergepoknya.
Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengiming-imingi calon pembeli uang palsu dengan alat pendeteksi uang yang bisa menunjukkan seolah uang palsu tersebut adalah asli.
Menurut polisi kedua tersangka ini merupakan sindikat pengedar uang palsu dan merupakan pemain lama. Saripudin adalah seorang residivis yang belum lama keluar dari penjara karena terlibat kasus yang sama.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.