Polisi akan memberlakukan pembatasan angkutan barang khususnya sumbu tiga keatas yang melintas di jalan arteri.
Dengan pembatasan ini diharapkan jalur arteri bisa dapat dilalui dengan lancar serta menampung kendaraan pribadi yang ke luar Jakarta.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas sudah diterapkan sejak Selasa (27/6/2023) kemarin.
Pembatasan ini akan dilakukan selama periode libur panjang Idul Adha 1444 hingga 2 Juli 2023.
.“Pembatasan terutama angkutan barang sumbu 3 ke atas pada tanggal 27 kemarin mulai jam 04.00 WIB sampai jam 00.00 WIB, kemudian hari ini mulai pukul 00.00 itu kita batasi untuk sumbu 3 ke atas,” ujar Aan dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Selain itu, pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas juga akan diterapkan pada tanggal 2 Juli 2023 di ruas jalan tertentu untuk kelancaran.
Namun polisi belum menentukan secara rinci titik lokasi yang diterapkan pembatasan tersebut.
“Kemudian pada saat kembali nanti pada tanggal 2 Juli 2023 hari Minggu juga akan melakukan pembatasan sumbu 3 ke atas di ruas jalan tertentu untuk kelancaran arus lalu lintas pada saat cuti bersama di Idul Adha tahun 2023,” kata Aan menjelaskan.