
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T
Polda Kalimantan Timur (Kaltim) beserta jajaran polres berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari 26 kasus tersebut, 29 korban berhasil diselamatkan.
“Seluruh kasus TPPO yang berhasil diungkap merupakan kasus perdagangan perempuan dan anak, dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Yusuf Sutejo dalam konferensi pers, Jumat (16/6/23).
Ia menyebut, dari 26 kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka 26 orang. Para pelaku menjanjikan korban bekerja di rumah makan atau asisten rumah tangga, namun nyatanya dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Yusuf memastikan keseluruhan kasus ini tidak masuk dalam jaringan TPPO. Mucikari yang kini ditangkap dan berstatus tersangka bekerja masing-masing.
Selain melakukan penindakan kasus, Satgas TPPO juga sudah melakukan tindakan preventif bagi pekerja migran asal Kaltim yang berada di luar negeri. Pendataan sudah dilakukan dan semuanya dalam keadaan baik.
“Kami sudah lakukan pendataan, Alhamdulillah, kondisi pekerja asal Kaltim di luar negeri dalam keadaan baik,” jelasnya.
Mengenai kondisi korban saat ini akan dilakukan pendampingan kepada PPA. Polisi terus berupaya melakukan pendataan dan pembinaan untuk orang-orang yang merasa dirinya ditipu dan diharapkan dapat segera melapor ke Polres sekitar.
“Untuk kasus seperti ini, kita akan terus upayakan melakukan penyelidikan dan terus kami lakukan pengembangan tindaklanjutnya,” tegasnya.