reporter-channel – SN (47 thn), seorang wanita paruh baya penjual kopi ditangkap Polisi, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan ganja di warung kopi miliknya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan Polisi di warung kopi milik SN, di Desa Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara, Polisi menemukan 96 paket ganja yang sudah dikemas dalam 2 ukuran.
Tersangka SN berjualan makanan dan minuman sembari menyediakan paket ganja kering atas permintaan pelanggannya. Tersangka menjual ganja seharga 15 hingga 25 ribu rupiah.
“Di etalase kaca petugas menemukan sebuah ember plastik warna hijau yang dalamnya berisi 45 bungkus ganja. Dan sebungkus plastik warna putih berisi 46 bungkus ganja siap edar. Total beratnya lebih kurang 350 Gram,” jelas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, Selasa (8/8/2023).
Aktifitas berjualan ganja telah dilakoni Suningsih selama satu tahun terakhir. Si penjual kopi mengaku mendapatkan pasokan ganja dari seorang pria berinisal A, yang masih diburu polisi.
Selain menangkap S, Polisi juga mengamankan BS penjual kopi lainnya yang saat penangkapan berada di lokasi. BS merupakan suami dari SN.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas membawa S dan BS ke Mako Polres Tapsel. Polisi akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.35/2009.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.