Pemecatan Dirresnarkoba Pemeras Penonton DWP, Tepat

Pemecatan Dirresnarkoba Pemeras Penonton DWP, Tepat

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai sanksi pemecatan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungan Simanjuntak sudah tepat. Sebab, Donald terbukti memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Keputusan itu, kata Abdullah, didasari pada bukti yang sangat kuat sebab Polri tidak mungkin sembarangan dalam memutuskan pemecatan kepada anggotanya.

“Pemecatan itu didukung banyak bukti. Itu merupakan langkah yang tepat,” kata Gus Abduh, sapaannya, di Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Donald adalah atasan para polisi yang diduga memeras para penonton DWP dengan modus pemeriksaan tes narkoba. “Tes narkoba sebenarnya merupakan hal yang baik, tetapi akan menjadi tidak baik ketika disalahgunakan,” ujarnya.

Menurut dia, sidang etik harus dilanjutkan kepada para pelaku yang lain usai Donald dijatuhi sanksi pemecatan. Sidang itu juga harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi sehingga semua masyarakat mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi.

Gus Abduh mengatakan bahwa keterbukaan itu diperlukan agar tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. “Sidang etik harus transparan. Masyarakat kita makin cerdas dan kritis,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar sidang etik tidak tebang pilih, serta tidak boleh ada perlakukan berbeda atau istimewa terhadap para terduga pelaku. “Mereka harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam sidang etik. Mereka yang terbukti melanggar etik, harus dijatuhi sanksi,” katanya.

Setelah sidang etik digelar, para pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana. Sebab, tindak pidana pemerasan sudah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Apalagi, uang hasil pemerasan itu cukup besar, mencapai Rp2,5 miliar,” ujarnya.

Selain itu, para pelaku pemerasan bukan hanya mencoreng nama baik Polri, namun juga sudah merusak citra Indonesia di mata dunia karena korban pemerasan merupakan warga negara Malaysia.

Menurut dia, masyarakat internasional akan menganggap Indonesia, khususnya polisi, adalah tukang peras dan tidak bermoral. “Padahal, pemerasan itu hanya dilakukan sejumlah oknum polisi, bukan Polri secara lembaga,” ujarnya.

Karena itu, Gus Abduh mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia ini. Sejak awal dirinya pun terus mendesak Polri agar mengusut tuntas kasus tersebut.

Dalam sidang sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada hari Selasa (31/12), majelis hakim menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Donald dan seorang kepala unit (kanit) yang turut disidang.

Hari ini, seorang polisi dengan jabatan kepala subdirektorat (kasubdit) sedang disidangkan karena sidang KEPP diskors. Sementara, sampai berita ini diturunkan, polisi ini belum dijatuhi putusan.

Share Here: