reporter-channel – Satreskrim Polresta Bandung sukses menciduk Hendri Afan pelaku pembunuhan pengemudi taksi online Endy Purnomo, yang jasadnya ditemukan warga di Jalan Raya Pacet-Kertasari Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 15 Juli 2023 lalu.
Pelaku pembunuhan sopir taksi online ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Garut pada Senin 17 Juli 2023.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan tentang temuan mayat di Kertasari, Kabupaten Bandung pada Sabtu Sabtu 15 Juli 2023 lalu.
Korban saat ditemukan dalam posisi terlentang, berpakaian lengkap. Dari mulutnya mengeluarkan darah.
“Dari laporan warga dan fakta tersebut, penyidik melakukan penyelidikan. Dugaan bahwa yang bersangkutan adalah korban pembunuhan,” kata Kusworo di Polresta Bandung di Soreang, Selasa 18 Juli 2023.
Dikatakan Kusworo, pada Minggu 16 Juli lalu, petugs berhasil menemukan kendaraan roda empat jenis Toyota Veloz di tepi jalan dan tercium bau bahan bakar bensin.
Diduga, mobil tersebut hendak dibakar, karena dibagian lain, yang sudah terbakar tapi tidak tuntas.
“Penelusuran penyidik menemukan keterkaitan antara mayat dengan kendaraan. Dari situ kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada Senin 17 Juli kami menangkanp tersangka,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan, Kusworo mengatakan pelaku membunuh korban karena ingin menguasai kendaraannya dan untuk dijual.
Hasil penjualan kendaraan akan digunakan untuk membayar biaya kuliah anak tersangka.
Pembunuhan berencana ini bermula saat pelaku menyewa jasa kendaraan secara offline dan berangkat dari karang anyar, jateng ke bandung.
Dalam perjalanan, pelaku menyempatkan diri memberi potas atau racun ikan yang kemudian dicampurkan ke kopi untuk diminum korban.
Korban mengalami kejang kejang hingga tewas di dalam kendaraan usai menegak kopi bercampur racun tersebut.,
Setelah korban dipastikan tewas, pelaku kemudian mengambil alih kemudian kendraaan dengan tujuan bandung. Tersangka kemudian membuang jasad korban..
Sementara kendaraan korban dijual ke Budi Utomo, yang merupakan rekan pelaku.
Namun karena curiga kendaraan merupakan hasil curian, sempat berupaya membakar mobil tersebut.
Dari kendaraan korban yang ditemukan di sisi jalan inilah, polisi bisa mengendus para pelaku di Malangbong, Kabupaten Garut, di lokasi persembunyiannya.
Hendri Afan terancam hukuman seumur hidup dan maksimal mati, karrna dijerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.
Sementara Budi Utomo yang ikut tetlibat dalam kasus ini dijeray pasal 480 yaitu menghilangkan barang bukti dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.,