reporter-channel – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus ekpsloitasi anak secara seksual dan menangkap pelaku penyebaran konten video porno anak melalui media sosial.
Pengungkapan ini berawal dari penemuan grup telegram dengan akun bernama @testiixie dan @vgk indonesia saat petugas melakukan patroli siber di media sosial.
Akun tersebut diketahui kerap mempromosikan bahkan menjual konten video dan foto penyimpangan seksual sesama jenis yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Setelah diselidiki, petugas kemudian menangkap 2 admin media sosial penjual konten video penyimpangan seksual berinisial R di Sumatra Selatan dan LNH di Kalimantan Selatan.
Namun, hanya R pelaku penyebaran konten video porno anak yang dihadirkan di depan wartawan di Polda Metro Jaya, sementara LNH tidak dihadirkan karena masih dibawah umur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah dalam penjualan konten pornografi anak sesama jenis.
Pelaku penyebaran mendapatkan video porno dan foto seks menyimpang tersebut dari sebuah website khusus LGBT di luar negeri dan kemudian dijual kembali di Indonesia.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, LNH menjual video asusila dengan cara memposting ke grup Facebook atas nama VGK share. Namun, akun tersebut telah dihapus oleh anak berkonflik hukum sendiri.
“Pelaku sendiri adalah adminnya, setelah terdapat yang tertarik maka pelaku langsung mengarahkan kepada channel testi pembelian atas nama @testiixie dengan tautan https://t.me/testiixie,” jelas Direktur, Jumat (18/8/23)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R pelaku penyebaran konten video porno dan seks menyimpang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dijerat undang-undang perlindungan anak, undang-undang pornografi dan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial LNH, penyidik memyerahkannya ke shelter anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak karena masih berusia di bawah umur.