reporter-channel – Dit Reskrimsus Polda Sumut sukses mencokok dua tersangka pelaku penjual kulit Harimau Sumatra dan Trenggiling jawa.
Kedua orang tersangka ditangkap disalah satu kamar hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara pada Kamis, 9 November 2023 kemarin.
Pelaku yang ditangkap adalah Martua Simarmata (44 thn) warga Kampung Salak, dan Daud Simarmata (41 thn) warga Jalan Pembangunan, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan.
“Kedua pelaku yang menjual kulit harimau berperan sebagai pemilik atas nama Martua Simarmata dan penjual Daud Simarmata,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).
Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa, kedua pelaku berhasil dibekuk setelah personel Unit 4 Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut mendapat informasi adanya penjualan kulit harimau dan trenggiling oleh narasumber mereka
“Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan menyamar sebagai pembeli dan dapat menangkap kedua pelaku saat berada di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan,” jelas Hadi.
Penyamaran tersebut membuat pelaku tak bisa berkutik ketika disergap oleh personel dan bisa mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Dari tangan kedua pelaku disita barang bukti satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau dan sisik trenggiling seberat 15 kg. Terhadap kedua pelaku dilakukan penahanan serta berkoordinasi dengan BKSDA,” tutup Kombes. Pol. Hadi Wahyudi.