
Kedua perempuan yang diduga melakukan praktik jual beli bayi
reporter-channel – Polisi Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Barelang membekuk BU (40 thn) di kediamannya di kawasan Medan Petisa, Kota Medan, Sumut, Minggu (30/7/2023).
Ibu tiga anak ini disangkakan atas kasus jual beli bayi yang juga melibatkan AHA (17) tak lain ibu kandung bayi dan Irgi, pacarnya. Kasus ini terbongkar berkat laporan YW nenek korban.
YW kaget saat pulang kerja mendapati anaknya AHA dan cucunya yang baru berusia 6 bulan tidak ada di rumahnya di kelurahan Bengkong Sadai, Bengkong, Kota Batam.
Setelah mencari tahu, YW mendapat informasi keberadaan anak dan cucunya berada di kawasan Batam Center.
Saat ditanya oleh YW, AHA mengaku, anaknya sudah dijual atau diadopsi orang lain. Tak terima cucunya diperdagangkan, YW langsung membawa AHA ke polresta Barelang.
Tak menunggu lama polisi langsung bergerak ke Medan dan menangkap Betty. dari hasil interogasi terhadap Betty, diketahui jika bayi sudah dijual kepada seorang tenaga medis yang berdomisili di Dumai, Riau.
Menurut kasat reskrim polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, tersangka BU membeli bayi tersebut seharga 11 juta rupiah, uangnya dikirim langsung kerekening Irgi, kekasih tersangka AHA. Sementara BU menjual lagi bayi itu kepada wanita berinisial IS, yang kini masuk dalam DPO, seharga 15,5 juta rupiah. sedangkan seorang ibu yang mengadopsi membayar seharga 20,5 juta kepada IS.
“Kami menangkap dua orang nang diduga melakukan praktik jual beli bayi itu pada Kamis (27/7/2023) lalu. Pertama berinisial AHA, dia adalah ibu kandung dari bayi wanita berumur 6 bulan nang dijual, dan BU penduduk Medan, Sumatera Utara, sebagai pembeli bayi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Kepulauan Riau, Senin (31/7/2023).
Perdagangan bayi ini dilakukan para pelaku melalui media sosial dengan akun fb “silaturahmi adopter”, Bubay dan Bumil.
Akun ini merupakan bagian jaringan sindikat penjualan bayi yang sudah tiga kali dilakoni oleh pelaku BU.
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk AHA, ibu kandung bayi. hanya saja, karena masih dibawah umur dan dalam kondisi hamil muda, AHA tidak ditahan.
AHA sendiri diketahui sudah memiliki dua anak. Bayi yang dijual merupakan anak kedua tersangka dari seorang pria mantan suaminya.
Para pelaku dijerat tindak pidana perdagangan orang dan atau kejahatan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.