
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
reporter-channel – Sepak terjang Panji Gumilang belum selesai, kini Ditrektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut atas Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan uang Yayasan Al Zaytun, Kamis (2/11/2023).
Penetapan tersangka disematkan penyidik setelah gelar perkara dan ditemukan adanya penggelapan uang senilai Rp.1.1 trilyun. Panji dididuga melakukan pencucian uang dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pondok pesantren.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan mengatakan, ada 154 rekening yang berkaitan dengan kegiatan Al Zaytun, 14 rekening diantaranya tersimpan uang Rp.200 milyar.
“Ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih 200 milyar rupiah,” ucap Whisnu.
Seperti diketahui, ada 154 rekening yang berkaitan dengan kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang yang diblokir. Pada 2019 Panji Gumilang telah menerima pinjaman 73 miliar dari bank, namum dana tersebut tidak dipergunakan untuk yayasan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tapi angsuran pelunasan pinjaman diambil dari dana yayasan. Selain itu juga Panji Gumilang memiliki banyak nama samaran.
Baca juga: https://reporter-channel.com/bareskrim-periksa-2-saksi-terkait-kasus-tppu-panji-gumilang/
Atas kejahatan ini, Panji Gumilang bakal dikenakan Pasal TPPU, Pasal Penggelapan dan Pasal Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Penyidik juga akan menyita aset yang diduga hasil dari TPPU.