reporter-channel – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Julius Wijojono mengatakan bahwa anggota TNI yang terlibat dalam penganiayaan hingga meninggalnya seorang pemuda, yang bernama Imam Masykur (25), terancam hukuman berat.
Julius mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono merasa prihatin dan memastikan bahwa pihaknya akan mengawal kasus tersebut.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang semuanya adalah anggota TNI. Namun, hanya Praka RM yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).
Meski begitu, saat ini Pomdam Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tiga pelaku untuk memastikan motif penculikan tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar tentang penganiayaan yang dilakukan anggota Paspampres terhadap seorang warga asal Aceh bernama Imam Masykur (25 th) di Jakarta. Penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban itu disebut-sebut diawali dengan tindak penculikan dan pengancaman.
Imam diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa anggota paspampres berinisial Praka RM. Korban kabarnya sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp 50 juta.