reporter-channel – Naik kereta api jarak jauh dari Jakarta atau menuju ke Jakarta kini tidak lagi menggunakan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020) meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat untuk masyarakat hilir mudik ke Jakarta.
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mulai Rabu (15/7/2020) mengganti SIKM dengan aplikasi Jaki. Para calon penumpang diminta mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) dan menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak dikeluarkan), atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza, yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.
Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di kereta api, setiap penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk dan demam), suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, rutin mencuci tangan dan mengenakan face shield yang disediakan oleh PT. KAI selama dalam perjalanan sampai meninggalkan area stasiun tujuan. Penumpang yang usianya di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.