reporter-channel – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang, Banten, tolak atau tidak setuju dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai pelaksanaan shalat Jum’at dibagi menjadi 2 waktu (shift).
Hal ini diucapkan Ketua MUI Pandeglang KH. Tubagus Hamdi Maani, menurutnya pelaksanaan sholat Jum’at hanya 1 waktu. Jadi tidak sah menurut syariat Islam jika dibagi 2 waktu (shift).
“Sesuai fatwa MUI no.5, Munas IV/ MUI/ 2000. Bahwa pelaksanaan shalat jumat jika dibagi dua gelombang tidak sah. Dengan demikian pelaksanaan sholat Jum’at di kabupaten Pandeglang tetap dilaksanakan seperti biasa dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah,” ucap Hamdi.
KH. Hamdi menambahkan, dirinya mengusulkan ke pemerintah setempat untuk menambah atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah shalat Jum’at. Seperti di Mushola dan di Perkantoran, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Sebelumnya Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mencegah penularan Covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan shalat Jum’at dibagi 2 gelombang atau ganjil genap sesuai no hp jama’ah.