reporter-channel – Miskinkan bandar narkoba. Direktorat tindak pidana narkotika bareskrim Polri, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan peredaran narkotika, jaringan Malaysia-Indonesia atas nama terpidana berinisial FA.
Dari tangan pelaku yang diketahui sebagai otak penyelundupan sabu 47 kilogram itu, petugas menyita berbagai aset dengan nilai total sebesar 89 miliar.
Sebanyak 10 kendaraan bermotor berbagai merk, 34 sertifikat tanah bangunan, uang tunai sebesar 5,8 miliar rupiah, yang bernilai total mencapai 89 miliar ini, berhasil disita penyidik usai melakukan penelusuran aset terhadap otak pelaku penyelundupan 47 kilogram sabu dari Malaysia.
Direktur tindak pidana narkotika Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan, polri bersama pusat analisa dan pelaporan transaksi keuangan membutuhkan waktu lima bulan, untuk menelusuri aset terpidana hukuman penjara 12 tahun itu.
Penggandengan pasal tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika dilakukan, untuk miskinkan bandar narkoba yang kerap melakukan aksinya kembali meski sudah mendekam di dalam penjara.
Sementara diketahui polri pun telah menindak enam kasus tindak pidana pencucian uang sepanjang tahun 2022-2023 dari para bandar narkotika.
“Kasus TPPU sebagaimana perintah Kapolri, bagaimana kami terus berkomitmen dalam penegakan hukum terutama tindak pidana narkoba di mana kami harus tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana FA yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan bengkalis akan dijerat kembali dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman di atas 15 tahun penjara.
Sementara, kejaksaan negeri Bengkalis juga sedang melakukan banding atas hukuman 12 tahun penjara terhadap terpidana FA.