
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama dua jam Menpora Dito Ariotedjo meninggalkan gedung Jampidsus Kejaksaan Agung Senin (3/7) sore.
Kepada wartawan Dito Ariotedjo mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diketahuinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi Dan Informatika yang merugikan negara delapan triliun rupiah.
Dito baru bisa memenuhi panggilan penyidik jampidsus setelah terkendala oleh cuti bersama hari raya Idul Adha dan kegiatan kementerian.
Dito Ariotedjo sendiri membantah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan BTS 4G yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Terlebih dirinya disebut-sebut menerima aliran dana sebesar 27 miliar rupiah sehingga harus memberikan klarifikasi langsung kepada penyidik.
Menurut Dito penyebutan namanya dalam pusaran kasus korupsi di kementrian kominfo membuat dirinya memiliki beban moral sebagai seorang menteri yang mendapat amanah dari Presiden Joko Widodo.
“Ini dalam rangka saya memiliki beban moral, beban moralnya itu adalah hari ini saya dipercaya mendapat amanah oleh bapak Presiden Jokowi sebagai menteri muda,” ucap Dito di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Direktur penyidikan jampidsus kejaksaan agung Kuntadi mengatakan pemeriksaan menpora Dito Ariotedjo berjalan dengan baik dan seluruh pertanyaaan dijawab dengan transparan.
Selain Dito penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi lain untuk mencari titik terang terkait informasi adanya aliran dana korupsi BTS 4G kementerian kominfo kepada Dito Ariotedjo.
Namun Kuntadi tidak bisa menjelaskan rincian isi pemeriksaan saksi karena sudah menjadi materi perkara.
Meski demikian pemeriksaan ini terkait dengan aliran dana sebagaimana yang tertera dalam berita acara pemeriksaan tersangka Irwan Hermawan.
Dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan, disebutkan pihak-pihak dan rincian aliran dana hasil korupsi di kementerian kominfo, salah satunya Dito Ariotedjo sebesar 27 miliar rupiah.
Menurut Kuntadi, jika pun informasi aliran dana ke Dito benar adanya, namun hal tersebut diluar konteks proyek korupsi BTS Kementerian Kominfo.
“Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar ‘tempus’ peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan,” ujarnya.
Penyidik masih mendalami aliran dana yang dimaksud dengan menggandeng Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Pihak kejaksaan agung menyebut jika konstruksi hukum kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G di Kementerian Kominfo sudah selesai, dan perkaranya kini telah disidangkan.
Kalaupun ada pemberian sejumlah uang terkait penyidikan kasus ini, hal tersebut berbeda dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek BTS 4G paket satu hingga lima yang ditangani Kejaksaan Agung.